Sabtu, Juni 22

Kelas Mata Kuliah USHUL FIQH, Sabtu 22 Juni 2024 Kelas Eksklusif (Reguler B) Prodi Akuntansi Syariah T.A.2023 STIE Syariah Bengkalis

Ushul Fiqh adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah dan metode untu memahami dan menetapkan hukum-hukum syariat. Jika Fiqh adalah produk hukum, maka Ushul Fiqh adalah metodologi yang digunakan untuk menghasilkan produk hukum tersebut.

 


Definisi: 

Ushul Fiqh secara harfiah berarti “prinsip-prinsip dasar Fiqh”. Secara istilah, ini adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil syara’ (Al-Qur’an dan Hadis) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf).

Tujuan: 

Tujuan utama mempelajari Ushul Fiqh adalah untuk memahami bagaimana hukum-hukum Islam ditetapkan dan diterapkan. Ini membantu dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Manfaat:

Bagi Mujtahid: Ushul Fiqh berfungsi sebagai metodologi untuk melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang argumentatif berdasarkan sumber-sumber hukum Islam.

Bagi Muqallid: Mempelajari Ushul Fiqh memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang latar belakang dan alasan di balik hukum-hukum yang ada, sehingga menambah keyakinan dalam mengamalkan hukum tersebut.

Kaidah-Kaidah Dasar: Beberapa kaidah dasar dalam Ushul Fiqh meliputi:

-        Al-Umur Bimaqasidiha: Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.

-        Al-Yaqin La Yazulu Bisyak: Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

-        Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir: Kesulitan membawa kemudahan.

Dengan memahami Ushul Fiqh, kita dapat lebih bijak dalam menerapkan hukum-hukum Islam dalam berbagai situasi dan kondisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melirik Kopi Liberika Asal Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti

By ZAMAH_RANGSANG,  Jumat, 13 Desember 2024 Pulau Rangsang, sebuah pulau kecil yang terletak di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Mera...