Rabu, Mei 15

6.Resume Pertemuan 6 Matkul Dasar-dasar Akuntansi Syariah Topik Bahasan "Zakat dan Pajak" Oleh Zamah Syahri Nim. 202301062 Semester 2 Kls Eksklusif



 

NAMA                            :     ZAMAH SYAHRI                                PRODI          :  AKUNTANSI SYARIAH

NIM                                 :     202301062                                             MATKUL     :  DASAR-DASAR AKUNTANSI SYARIAH

SEMESTER/KELAS    :     2 (DUA)/EKSKLUSIF                         DOSEN         :  KIKI CANDRI, M. Ak.

 


PERTEMUAN KE-6

Resume Topik : Zakat dan Pajak

1.     Dasar Zakat dan Pajak

Dalam tinjauan secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” dengan arti tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara istilah zakat dapat dirtikan sebagai sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang (muzakki) dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik).5 Secara umum zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta yang dikeluarkan oleh orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu dan disalurkan kepada pihak tertentu yang terbagi dalam delapan golongan (asnaf).

Dalam al-quran perintah membayar zakat dijelaskan pada QS. Al-Baqarah : 43 dan 110, Al-Maidah : 55 serta masih banyak lagi ayat ayat al-quran yang menjelaskan tentang perintah membayar zakat. Sebagian dari tersebut berbunyi:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang orang yang ruku'. (. Al-Baqarah : 43)”

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.( Al-Baqarah : 110)”

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (Al-Maidah : 55)”

Seperti penjelasan diatas bahwa zakat diwajibkan atas pihak tertentu (muzakki), begitu juga penerima zakat adalah orang tertentu (mustahik). Dalam Al-Quran mustahik zakat dikelompokkan atas delapan asnaf yang dijelaskan pada QS. At-Taubah : 60 yang berbunyi:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-taubah : 60)”

Secara bahasa, Islam mengenal pajak berasal dari kata “dharibah” yang berarti dana yang ditarik dari rakyat oleh pemerintah atau penarik pajak. Sedangkan pajak dalam pasal 23 A UUD 1945 pajak dedefinisikan kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.

 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib bagi warga negara yang dipungut sesuai dengan jenis dan tarifnya yang telah diatur dalam UUD. 1945 yang nantinya hasil dari pungutan tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ataupun untuk pembangunan negara.

Pada masa pemerintahan Rasulullah pajak yang diterapkan berupa pajak tanah (kharaj), pajak atas jaminan keamanan yaitu pajak yang dipungut dari non-muslim yang meminta perlindungan/keamanan dibawah pemerintahan muslim (jizyah), dan pajak perdagangan atau bea cukai (usyr). Di Indonesia ketentuan ketentuan membayar pajak diatur dalam undang-undang dasar 1945 dimana sebagian isinya seperti yang dijelaskan diatas.

2.     Tujuan Zakat dan Pajak

Adapun tujuan atau fungsi zakat yang dikemukankan oleh Ali Dan Zaman. Diantaranya adalah sebagai berikut :

a.      Mengangkat derajat fakir dan miskin.

b.     Menyelesaikan permasalahan perekonomian mustahik

c.      Menjalin tali silaturahmi dan persaudaraan antara umat islam.

d.     Menumbuhkan sifat dermawan

e.      Menghindari kecemburuan sosial (iri dan dengki) antara orang kaya dan orang yang tidak mampu.

f.      Distribusi kekayaan yang merata, sehingga dapat menghilangkan kesenjangan sosial antar masyarakat.

g.     Menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, harta yang dimiliki, serta tanggung jawab terhadap sosial.

h.     Melatih diri untuk disiplin dalam melaksanakan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain atas harta yang dimilikinya.

i.       Sarana menciptakan keadilan sosial dengan pemerataan pendapatan. 

Sebagaimana dijelaskan pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara, tentunya dengan jumlah yang sangat besar tersebut pajak dapat digunakan untuk berbagai hal yang berkaitan dengan kepemerintahan. Adapun menurut Rahayu pajak memiliki dua fungsi atau tujuan, yaitu:

a.      Fungsi budgetair yaitu pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan negara.

b.     Fungsi Regulerend yaitu perekonomian suatu negara dapat dikontrol melalui pajak.

Sedangkan menurut Harjanto fungsi atau tujuan pajak adalah sebagai berikut:

a.      Fungsi anggaran, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, dana pajak dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran negara.

b.     Fungsi mengatur (regulated), Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

c.      Fungi stabilitas, dana pajak dapan digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan dan menetapkan kebijakan, hal ini berkaitan dengan pengendalian inflasi dan stabilitas harga oleh pemerintah.

d.     Fungsi redistribusi pendapatan, dana pajak dapat digunakan untuk membagun kepentingan dan fasilitas umum sehingga dapat membuka lapangan kerja baru untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

3.     Hubungan Zakat dan Pajak

Baik zakat maupun pajak memiliki prinsip yang tidak terlalu berbeda. Zakat dan pajak merupakan kewajiban yang merefleksikan tanggung jawab beragama dan tanggung jawab bernegara. Namun, dalam pandangan institusi agama dan negara-negara mayoritas muslim berpendapat bahwa zakat tidak bisa dijadikan pajak, dan sebaliknya pajak tidak bisa dijadikan zakat. 

Menurut Edi Haskar dalam jurnalnya yang berjudul "HUBUNGAN PAJAK DAN ZAKAT MENURUT PERSPEKTIF ISLAM", relasi antara zakat dengan pajak dapat dilihat dari adanya beberapa persamaan diantara keduanya, yakni adanya upaya untuk mensejahterakan masyarakat, sama-sama memiliki unsur paksaan bagi orang yang telah memenuhi syarat agar membayar zakat atau pajak.

Keduanya harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (Negara), keduanya tidak menyediakan imbalan tertentu, keduanya memiliki tujuan kemasyarakatan, apabila pajak memiliki tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakatpun memiliki tujuan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat pada umumnya.

4.     Perhitungan Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti:

a.     Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp. 5.240.000., / bulan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2, 5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2, 5% = Rp150.000,-

b.     Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2, 5% dari emas atau perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:

2, 5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka emas tersebut senilai Rp. 62.200.000., Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2, 5% x Rp. 62.200.000., = Rp. 1.555.000.-

c.      Zakat perusahaan

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: 1) harta dalam bentuk barang baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan; 2) harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank; 3) harta dalam bentuk piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Dari penjelasan diatas dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2, 5% sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2, 5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp. 2.000.000.000., dengan hutang jangka pendek senilai Rp. 500.000.000. Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka nishab zakat senilai Rp. 52.870.000. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2, 5% x (Rp. 2.000.000.000., - Rp. 500.000.000.,) = Rp. 37.500.000.-

d.     Zakat perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2, 5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2, 5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp. 200.000.000., dengan hutang jangka pendek senilai Rp. 50.000.000.  Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka nishab zakat senilai Rp. 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2, 5% x (Rp. 200.000.000., - Rp. 50.000.000.,) = Rp. 3.750.000.-

e.     Zakat saham

Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2, 5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat zaham sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2, 5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Investor perlu mengetahui apakah total asset accountnya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Berikut contoh perhitungan zakat saham:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2, 5 % x Rp. 100.000.000., = Rp2.500.000.

Cara perhitungan & pemindah bukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp. 645., (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp. 2.500.000: (Rp. 645., x 100 lembar) = 38, 75 lot / pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

f.      Zakat reksadana

Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2, 5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat reksadana sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2, 5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Layanan ini memiliki keunggulan berupa proses pembayaran yang mudah karena seluruh prosesnya dilakukan online, selain itu adanya potensi pertumbuhan investasi atas pembayaran zakat, sedekah dan infaq yang dilakukan melalui Reksadana serta nilai minimal pembayaran zakat, sedekah dan infaq dimulai dari Rp. 100.000., Rupiah.

Produk reksadana yang digunakan untuk berzakat sendiripun adalah reksadana syariah, yaitu produk reksadana yang dikelola berdasarkan atau mengacu pada prinsip-prinsip syariah di pasar modal (POJK No.19/POJK.04/2015).

g.     Zakat rikaz

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Dari Abu Hurairah R.A., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.  Hadits Sahih Riwayat Bukhari.

h.     Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadits Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp. 40.000.-

 

#Demikian Terima Kasih#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melirik Kopi Liberika Asal Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti

By ZAMAH_RANGSANG,  Jumat, 13 Desember 2024 Pulau Rangsang, sebuah pulau kecil yang terletak di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Mera...