Senin, April 1

Resume untuk Mata Kuliah Fiqih Muamalah a.n. ZAMAH SYAHRI NIM. 202301062


Nama          :     Zamah Syahri

NIM             :     202301062

Prodi           :     Akuntansi Syariah

Resume untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah

 

A.      Pengertian Fiqih

Pengertian fikih secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara' praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.  Fiqih adalah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan tuhannya. 

Sedangkan fiqh secara etimologi (bahasa) berarti paham, mengetahui dan melaksanakan. Pengertian ini dimaksudkan bahwa untuk mendalami sebuah permasalahan memerlukan pengerahan potensi akal. Pengertian fiqh secara bahasa ini dapat dipahami dari firman Allah dalam Alqur‘an antara lain surat Hud ayat 91 dan surat al-An’am ayat 65. Menurut ulama ushul fiqh, fiqh adalah pengetahuan hukum Islam yang bersifat amaliah melalui dalil yang terperinci. Sementara ulama fiqh mendefinisikan fiqh sebagai sekumpulan hukum amaliah yang disyari’atkan Islam. Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisikan fiqh sebagai suatu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang terperinci.  

 

B.      Pembagian Fiqih

Ilmu Fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi segala sesuatu, memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik dalam urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan umat yang lain. Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang yaitu ibadah, Muamalah, (Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang membaginya menjadi empat bidang yaitu Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Uqubah. Walaupun demikian, dua bidang pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua Fuqaha yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Bidang muamalah ini kadang-kadang disebut bidang adat (al-adat) yaitu aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia sebagai peerorangan maupun sebagai golongan, atau dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan duniawi.  

Apabila pembidangan itu hanya dua yaitu bidang ibadah dan muamalah, maka  pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang luas, didalamnya termasuk bidang-bidang hukum keluarga, pidana, perdata, acara, hukum internasional dan lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang muamalah dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi hukum perdata saja. Pembidangan ilmu fiqh dibagi menjadi dua bagian besar yaitu Fiqh Ibadah dan Fiqh Muamalah. 

     

C.      Apa Saja Unsur Fiqih Muamalah

Merujuk pada buku terjemahan dari salah satu tulisan DR Yusuf Al Qardhawi yang berjudul 7 Kaidah Utama Fiqh Muamalat, dapat diambil ringkasan poin – poin diantaranya :  

1.   Hukum dasar muamalat adalah mubah (boleh) sehingga saat meragukan sesuatu transaksi yang harus dicari adalah dasar pelarangannya, jika tdk diharamkan maka transaksi tersebut diperbolehkan

2.   Patokan yang jadi pegangan adalah maksud dan substansi, bukan redaksional maupun penamaannya.Dalam akuntansi, istilah ini dikenal dnegan substance over form. Misalnya ada orang yang mengatakan “mobil ini aku pinjamkan kepadamu dengan ganti biaya operasional sebesar Rp 500.000 ke Bandung” maka yang terjadi adl transaksi sewa menyewa bukan pinjam meminjam

3.   Diharamkan memakan harta orang lain secara tidak benar Contohnya, diharamkan menerima zakat atau sedekah bagi orang yang sesungguhnya mampu bekerja, meskipun ia sengaja berhenti bekerja hingga jatuh miskin demi mengandalkan meminta-minta.

                Secara luas hal ini diartikan menguasai harta org lain tanpa suatu kompensasi berupa kerja, derma, atau waris melainkan dengan cara zhalim seperti pencurian, kecurangan, riba, suap, penimbunan, jual beli sesuatu yang tidak boleh diperjualbelikan, menyewakan barang yang tidak boleh disewakan. Sehingga, jual beli barang yang sdh kadaluarsa, makanan yang tercemar atau berbahaya bagi kesehatan juga termasuk dilarang.

4.   Tidak boleh merugikan diri sendiri maupun orang lain, Perbuatan merugikan yang diharamkan tidak hanya yang dilakukan terhdap sesam muslim saja namun juga tdk boleh dilakukan kepada non muslim (selama nonmuslim tersebut hidup damai, tidak memerangi, tidak mengusir, tidak membantu musuh,) Contohnya, jika ada orang yang mewasiatkan sesuatu dan mengistimewakan ahli waris satu dibanding ahli waris lainnya.

5. Memperingan dan Mempermudah bukan Memperberat dan Mempersulit, Hal ini dilakukan dengan cara menerima rukhshah (keringanan yang diperbolehkan), Memperhatikan hukum darurat, tidak mudah mewajibkan ataupun mengharamkan, adanya ruang yang luas untuk berbeda pendapat dan banyaknya sudut pandang mengenai persoalan yang diperselisihkan (tetap harus mengandalkan dasar hukum yang shahih), lebih memilih pada pendapat yang lebih mudah drpd yang lebih hati-hati, ketika dalil dua pendapat sama kuat (ini menurut pandangan pribadi penulis, walaupun beberapa ulama memilih untuk condong pada yang lebih berhati-hati)

6.   Memperhatikan Keterpaksaan dan Kebutuhan, Kondisi terpaksa (darurat) untuk memperbolehkan hal yang diharamkan sementara kebutuhan yang berdasar pada prefrensi masing-masing individu tdk bisa menhalalkan yang haram. Hukum pengecualian yang berlandaskan kedaruratan pun sifatnya hanya sementara, setelah lenyap kedaruratan tersebut maka kebolehan itupun berakhir.

7.   Memperhatikan Tradisi dan Kebiasaan Masyarakat yang Tidak Menyalahi Syariat, Contohnya adalah Al-Urf yang berlaku seperti, pembeli cukup membayarkan harga yang tertulis di cap harga sebuah barang tanpa ijab kabul karena ini bisa digolongkan sebagai al-mu’athat (serah terima tanpa ucapan apapun).  

 

D.      Dampak Fiqih Muamalah Dalam Kehidupan Manusia

Bagi manusia dampak fikih muamalah adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan bagi manusia. Pada dasarnya prinsip ini merupakan prinsip utama dari syari'ah Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkan kesulitan dan kemudharatan bagi mereka, dapat menjaga hubungan baik antar sesama karena dalam ber muamalah manusia di ikat dengan kaidah-kaidah dalam fiqih muamalah itu sendiri.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melirik Kopi Liberika Asal Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti

By ZAMAH_RANGSANG,  Jumat, 13 Desember 2024 Pulau Rangsang, sebuah pulau kecil yang terletak di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Mera...